RELUNG.ID – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9,53 triliun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna XLI DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (26/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Hadir pula Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Sekda Sumsel Edward Candra, anggota DPRD, kepala OPD serta sejumlah undangan.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat Sumsel, nilai Rancangan Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp9.534.761.724.853,74.
Nilai tersebut turun Rp213.165.114.757,26 atau sekitar 2,19 persen dibandingkan APBD induk 2026 yang sebelumnya mencapai Rp9.747.926.839.611.
Menurut Andie, perubahan anggaran dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi realisasi APBD pada semester pertama 2026.
Sejumlah faktor menjadi dasar penyesuaian, mulai dari perkembangan indikator ekonomi yang tidak sesuai asumsi awal, perubahan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya hingga penyesuaian pendapatan daerah.
Selain itu, perubahan KUA dan PPAS juga dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan strategis pemerintah pusat sekaligus memastikan program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah tetap selaras.
“Penyesuaian ini mencakup pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, hingga jenis belanja demi mengoptimalkan kegiatan-kegiatan penting yang dapat direalisasikan,” ujar Andie.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang telah diaudit BPK RI diarahkan untuk mendukung percepatan pencapaian target RPJPD Sumsel 2005-2045.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik kesepakatan bersama DPRD tersebut. Ia mengatakan seluruh proses pembahasan dan penelitian terhadap dokumen perencanaan anggaran telah dilakukan secara komprehensif.
Herman Deru menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional, regional dan lokal. Penyusunannya juga diselaraskan dengan RKPD Sumsel 2026 agar arah pembangunan tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9.324.852.802.320. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp9.534.761.724.853,74.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp209.908.922.533,74, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan atau Rp0.
Herman Deru mengatakan, belanja daerah diarahkan tidak hanya untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga mendukung fungsi penunjang, pengawasan, kewilayahan, pemerintahan umum dan unsur lainnya.
“Kebijakan belanja daerah difokuskan pada kegiatan yang memiliki manfaat nyata untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kegiatan-kegiatan yang produktif,” tutupnya. (DSK)

