RELUNG.ID- Sejumlah tokoh lintas agama menyerukan agar polemik terkait pernyataan “mati syahid” yang disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla diselesaikan melalui dialog, bukan jalur hukum.
Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2026), dengan melibatkan berbagai organisasi lintas elemen keagamaan.
Pendeta Shepard Supit dari Himpunan Warga Gereja Indonesia menegaskan, ajaran Kekristenan tidak mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, melainkan lebih mengedepankan pendekatan damai.
“Kalau ada sesuatu yang dianggap tidak cocok, biasanya kita memanggil secara empat mata. Kami selalu mengedepankan dialog,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif iman Kristiani, konsep penodaan agama masih menjadi perdebatan dan belum memiliki batasan yang tegas.
“Di dalam Kristiani, istilah penodaan agama itu masih menjadi perdebatan. Apa itu penodaan agama, kapan itu terjadi, dan bagaimana ukurannya?” katanya.
Menurut Supit, perbedaan pandangan teologis merupakan hal yang lazim dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama.
“Kalau itu dianggap penodaan agama, akan sangat banyak yang terlapor. Itu sebabnya, dari sisi iman Kristiani, penodaan agama masih sangat relatif,” lanjutnya.
Senada, Ketua Kesatuan Aksi Pemuda Kristen Indonesia, Imanuel Ebenhaezer Lubis, juga mengimbau agar polemik tersebut tidak langsung dibawa ke proses hukum.
“Jika ditampar pipi kananmu, kasihlah pipi kirimu. Kami tidak pernah mengajarkan membalas kejahatan dengan kejahatan,” ujarnya.
Ia menilai, langkah yang lebih bijak adalah membuka ruang dialog dengan JK guna mencari titik temu.
“Sebaiknya isu-isu seperti ini dibicarakan langsung. Ajak berdialog, itu lebih bijak dan berhikmat. Jangan langsung melaporkan,” katanya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi, di antaranya Perkumpulan Gereja-Gereja di Jakarta, Perkumpulan Generasi Penerus Bangsa, HAGAI, serta Perhimpunan Advokat Tri Brata Indonesia.
Sebelumnya, pernyataan JK mengenai “mati syahid” yang disampaikan dalam ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) menuai polemik. Pernyataan tersebut bahkan berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama sejumlah organisasi lainnya.[YKP]

