RELUNG.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Namun, kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga tidak ada sanksi bagi perusahaan aplikasi jika tidak memberikannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hanya berlaku bagi pekerja formal seperti buruh, pegawai BUMN, dan BUMD. Sementara itu, bonus untuk ojol dan kurir online masih dalam tahap imbauan karena regulasi yang mengatur hak-hak mereka masih dalam proses penyusunan.
“Peraturan besar tentang pekerjaan ini masih kami siapkan, jadi sementara ini bonus bagi pengemudi dan kurir online sifatnya hanya imbauan,” ujar Indah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3).
Meski belum menjadi kewajiban, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bonus Lebaran diberikan secara proporsional kepada pengemudi dan kurir yang dianggap produktif dan memiliki kinerja baik. Besarannya mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Adapun bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, besaran bonus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemberian bonus ini juga tidak akan mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang sudah diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengedepankan asas partisipatif dan kekeluargaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik online.[THQ]

