Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Aplikator Tak Beri Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir, Tak Ada Sanksi
Bisnis

Aplikator Tak Beri Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir, Tak Ada Sanksi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Namun, kebijakan ini bersifat imbauan, sehingga tidak ada sanksi bagi perusahaan aplikasi jika tidak memberikannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hanya berlaku bagi pekerja formal seperti buruh, pegawai BUMN, dan BUMD. Sementara itu, bonus untuk ojol dan kurir online masih dalam tahap imbauan karena regulasi yang mengatur hak-hak mereka masih dalam proses penyusunan.

“Peraturan besar tentang pekerjaan ini masih kami siapkan, jadi sementara ini bonus bagi pengemudi dan kurir online sifatnya hanya imbauan,” ujar Indah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3).

Meski belum menjadi kewajiban, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bonus Lebaran diberikan secara proporsional kepada pengemudi dan kurir yang dianggap produktif dan memiliki kinerja baik. Besarannya mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

 

Adapun bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, besaran bonus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemberian bonus ini juga tidak akan mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang sudah diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengedepankan asas partisipatif dan kekeluargaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik online.[THQ]

Ojol THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
Next Article Perkuat Konektivitas dan Perekonomian, Gubernur Herman Deru Resmikan Jembatan Air Lais dan Trans SP Tanah Abang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?