RELUNG.ID — Sebanyak 36 narapidana yang beragama Konghucu di Indonesia telah menerima Remisi Khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Kemenkumham) Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa pemberian RK Imlek ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Meskipun demikian, mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana, ” kata dia.
Narapidana yang menerima RK Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, diikuti oleh Kalimantan Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Beberapa juga berasal dari provinsi lainnya seperti Sumatera Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara, ” kata dia.
Penyerahan RK I dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan menurut Reynhard, ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik melalui program-program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menghemat pengeluaran negara, khususnya dalam anggaran makan narapidana, dengan jumlah penghematan mencapai Rp19.380.000, ” kata dia.

