Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Apresiasi Negara: 36 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
Hukum

Apresiasi Negara: 36 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penjara, Foto : Istock Foto
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Sebanyak 36 narapidana yang beragama Konghucu di Indonesia telah menerima Remisi Khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Kemenkumham) Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa pemberian RK Imlek ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

“Meskipun demikian, mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana, ” kata dia.

Baca juga :   Berharap Lebih Baik di Tahun Mendatang, Masyarakat Tionghoa Berbondong Datangi Kelenteng Jelang Imlek

Narapidana yang menerima RK Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung, diikuti oleh Kalimantan Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

“Beberapa juga berasal dari provinsi lainnya seperti Sumatera Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara, ” kata dia.

Penyerahan RK I dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan menurut Reynhard, ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik melalui program-program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga :   6 Menu Masakan Khas Imlek dan Besaran Kalorinya: Menikmati dengan Bijak

“Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menghemat pengeluaran negara, khususnya dalam anggaran makan narapidana, dengan jumlah penghematan mencapai Rp19.380.000, ” kata dia.

Imlek Kemenkumham Narapidana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article5 Cara Penggunaan dan Fungsi Tinta Pemilu pada Pemilu 14 Februari 2024
Next Article JIS Dipenuhi Lautan Manusia Pendukung AMIN
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?