RELUNG.ID- Aktris Ariel Tatum resmi mengganti namanya setelah permohonan perubahan nama yang diajukannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan tersebut, Ariel yang sebelumnya bernama Ariel Putri Tari kini secara hukum menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Permohonan perubahan nama itu terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini, membenarkan permohonan tersebut telah diputus dan dikabulkan majelis hakim.
“Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus hari ini, ya. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026,” ujar Halida Rahardini saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Halida menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan keinginan Ariel untuk mengganti nama lamanya dengan nama baru yang memiliki unsur adat lebih kuat.
“Intinya memohon perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” katanya.
Pergantian nama tersebut juga memiliki alasan khusus. Ariel disebut ingin memberikan penghormatan terhadap nama yang sebelumnya diberikan oleh kakek dan neneknya.
“Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court,” ujar Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, perubahan nama Ariel kini telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan penetapan pengadilan.
Proses persidangan permohonan perubahan nama tersebut dilakukan melalui sistem e-court di PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Ariel Putri Tari secara hukum kini resmi menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini.[YKP]

