Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Arus Mudik 2026 Dijaga Ketat, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Sumsel Selama 17 Hari
Regional

Arus Mudik 2026 Dijaga Ketat, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Sumsel Selama 17 Hari

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kendaraan pemudik yang terparkir di rest area KM 277 Terpeka, Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah memastikan kelancaran lalu lintas di Sumatera Selatan dengan membatasi operasional angkutan barang berskala besar. Kebijakan ini diyakini menjadi kunci untuk menekan potensi kemacetan panjang di jalur tol maupun non-tol.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel), Nurhadi Unggul Wibowo, menyampaikan bahwa pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Selama periode tersebut, kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas, baik di ruas jalan tol maupun non-tol,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Adapun kendaraan yang masuk kategori pembatasan meliputi truk dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, hingga angkutan hasil tambang serta material bangunan.

“Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Lonjakan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang saat musim mudik kerap menjadi pemicu kepadatan ekstrem. Dengan membatasi pergerakan truk besar, ruang jalan diharapkan lebih optimal untuk pemudik,”kata dia.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap angkutan tertentu. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi.

Namun, kendaraan yang mendapat dispensasi wajib memenuhi persyaratan ketat. Setiap armada harus membawa surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Dokumen tersebut harus ditempel di kaca depan kiri kendaraan agar mudah diperiksa petugas.

“Pengusaha angkutan juga diwajibkan mengantongi dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama dengan pemilik barang. Ketentuan ini sekaligus menjadi pengawasan tambahan agar tidak terjadi pelanggaran muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL),”kata dia.[THQ]

Arus Mudik 2026 Sumsel Truk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleShin Tae-yong Optimistis Era John Herdman Buka Jalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
Next Article Waspada Cuaca Ekstrem di Tengah Transisi La Nina: Empat Lawang dan Lahat Masuk Zona Hujan Tinggi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?