RELUNG.ID – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah memastikan kelancaran lalu lintas di Sumatera Selatan dengan membatasi operasional angkutan barang berskala besar. Kebijakan ini diyakini menjadi kunci untuk menekan potensi kemacetan panjang di jalur tol maupun non-tol.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel), Nurhadi Unggul Wibowo, menyampaikan bahwa pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Selama periode tersebut, kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas, baik di ruas jalan tol maupun non-tol,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Adapun kendaraan yang masuk kategori pembatasan meliputi truk dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, hingga angkutan hasil tambang serta material bangunan.
“Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Lonjakan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang saat musim mudik kerap menjadi pemicu kepadatan ekstrem. Dengan membatasi pergerakan truk besar, ruang jalan diharapkan lebih optimal untuk pemudik,”kata dia.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap angkutan tertentu. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi.
Namun, kendaraan yang mendapat dispensasi wajib memenuhi persyaratan ketat. Setiap armada harus membawa surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Dokumen tersebut harus ditempel di kaca depan kiri kendaraan agar mudah diperiksa petugas.
“Pengusaha angkutan juga diwajibkan mengantongi dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama dengan pemilik barang. Ketentuan ini sekaligus menjadi pengawasan tambahan agar tidak terjadi pelanggaran muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL),”kata dia.[THQ]

