RELUNG.ID – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memperketat prosedur pengajuan visa non-imigran. Dalam kebijakan terbaru, para pemohon visa jenis tertentu, termasuk visa pelajar (F, M) dan peserta pertukaran (J), diwajibkan untuk membuat seluruh profil media sosial mereka menjadi publik.
Pengumuman ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, Jumat (20/6/2025). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya melindungi keamanan nasional, sesuai dengan pernyataan kantor juru bicara Kemlu AS.
“Visa adalah hak istimewa, bukan hak yang dijamin. Kami menggunakan semua informasi yang tersedia untuk memverifikasi pemohon dan memastikan mereka memenuhi syarat, termasuk meninjau aktivitas daring. Peninjauan ini bertujuan mengidentifikasi potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS,” jelas perwakilan Kemlu AS.
Kebijakan baru ini mencakup pemeriksaan menyeluruh atas aktivitas digital para pemohon visa kategori non-imigran F, M, dan J. Pemohon diharuskan mengubah pengaturan privasi akun media sosial mereka menjadi publik agar dapat diverifikasi oleh otoritas AS.
Selain itu, perwakilan diplomatik AS akan segera membuka jadwal wawancara bagi pemohon visa non-imigran dalam kategori tersebut. Para pemohon diminta untuk memantau situs resmi kedutaan atau konsulat terkait guna mendapatkan informasi terkini.
“Keputusan pemberian visa adalah bagian dari tanggung jawab kami menjaga keamanan nasional. Kami harus memastikan bahwa pemohon visa tidak memiliki niat membahayakan warga negara Amerika atau kepentingan nasional, serta membuktikan kelayakan mereka untuk memperoleh visa sesuai dengan tujuan pengajuan,” tambah pernyataan resmi Kemlu AS.[THQ]

