RELUNG.ID — Pemerintah Kota Palembang memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen kepada 13.260 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan mereka.
Kenaikan gaji ini dijadwalkan untuk segera dicairkan pada pertengahan Februari 2024.
Menurut Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, kenaikan gaji bulan Januari dan Februari akan dibayarkan bersamaan oleh Pemerintah Kota Palembang.
BACA Juga : Marak Aksi Premanisme di BKB, Pemkot Palembang Dirikan Posko Penjagaan 24 Jam
Setelah itu, kenaikan gaji tersebut akan menjadi tetap dan dibayarkan setiap bulan.
“Kenaikan gaji ini bersifat tetap, jadi setiap bulan ASN sudah normal menerima kenaikan gaji 8 persen sesuai peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK,” kata dia.
Pemerintah Kota Palembang telah menyediakan anggaran untuk menutupi kenaikan gaji tersebut, dengan jumlah anggaran sebesar 57,2 miliar, meningkat dari 53,6 miliar sebelumnya.
BACA Juga : Banjir Melanda 13 Kecamatan di Kota Palembang, Warga Pasrah Akibat Meluapnya Sungai Musi
Ratu Dewa berharap bahwa kenaikan gaji ini akan memberikan semangat tambahan kepada seluruh ASN untuk bekerja dengan lebih bersemangat.
“Saya harapkan ASN dengan kenaikan gaji ini supaya lebih semangat lagi kerjanya,” ungkapnya.

