RELUNG.ID — Dalam Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan bantuan santunan atau biaya perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Besaran santunan ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mencakup berbagai kondisi, mulai dari kecelakaan kerja hingga pemakaman.
Di luar santunan, KPPS juga mendapatkan gaji lebih tinggi daripada Pemilu 2019 sebagai penghargaan terhadap peran mereka.
BACA Juga : Ketua KPPS di Baturaja Meninggal Dunia setelah Ikuti Bimtek Sirekap
Berikut adalah rincian santunan yang diterima KPPS dalam Pemilu 2024:
Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang.
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang.
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang.
BACA Juga : Luhut Binsar Pandjaitan Mendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Santunan ini diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka sedang hingga kematian. Biaya pemakaman juga menjadi bagian dari santunan tersebut.
BACA Juga : Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Selain santunan, KPPS juga menerima gaji yang lebih tinggi selama bertugas dalam pemungutan dan perhitungan suara. Berikut adalah rincian gaji selama 1 bulan bertugas sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024:
Ketua: Rp 1.200.000
Anggota: Rp 1.100.000
Kenaikan gaji ini merupakan tindakan KPU sebagai bentuk penghargaan terhadap badan ad hoc yang berperan penting selama Pemilu 2024.

