RELUNG.ID – Proses gugatan cerai antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak krusial. Pengadilan Agama Bandung mempercepat tahapan persidangan setelah proses mediasi dinyatakan selesai dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Atalia Praratya hadir langsung dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu pagi. Didampingi tim kuasa hukum, politisi tersebut memilih bersikap singkat dan tertutup saat ditanya awak media, serta meminta doa agar seluruh rangkaian proses hukum berjalan lancar.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa sidang kali ini tidak hanya sebatas pelaporan hasil mediasi, tetapi langsung masuk ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. Agenda persidangan meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga kemungkinan replik dan duplik dalam satu rangkaian.
Selain itu, pihak penggugat juga telah menyiapkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan. Menurut Debi, percepatan sidang dilakukan karena tidak ada lagi hambatan administratif setelah mediasi dinyatakan berakhir.
“Biasanya proses bisa memakan waktu cukup panjang, namun karena mediasi sudah selesai dan disepakati kedua pihak, persidangan bisa langsung dilanjutkan,” jelasnya.
Debi juga meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di ruang publik. Ia menegaskan perkara perceraian kliennya murni urusan rumah tangga dan tidak berkaitan dengan pihak ketiga sebagaimana isu yang berkembang.
“Tidak ada nama pihak lain dalam gugatan. Fakta hukumnya, klien kami dan tergugat sudah menjalani pisah tempat tinggal selama beberapa bulan,” tegas Debi.[THQ]

