RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta mengatur ulang jam operasional sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi antrean kendaraan yang kerap mengganggu arus lalu lintas di Kota Palembang.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (12/10/2026).
Cik Ujang menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM, terutama jenis Biosolar, terjadi di hampir seluruh SPBU di Sumatera Selatan.
Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat perbedaan harga yang cukup tinggi. Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sumsel menggelar rapat koordinasi pada 7 Juli 2026. Rapat itu melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD II Hiswana Migas.
“Salah satu hasil rapat tersebut adalah pembentukan satuan tugas (satgas) yang diketuai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Satgas ini bertugas menyelidiki dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya Biosolar,” katanya.
Selain memperketat pengawasan distribusi, Pemprov Sumsel juga menyesuaikan jam operasional SPBU yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Berdasarkan dokumen jawaban gubernur, pengaturan tersebut diberlakukan terhadap 10 SPBU di jalur utama Kota Palembang. SPBU yang masuk dalam pengaturan itu beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan pada jam sibuk sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan aktivitas perekonomian masyarakat tidak terganggu,” terangnya.
Di sisi lain, Pemprov Sumsel telah mengirimkan surat kepada Kepala BPH Migas untuk meminta penambahan kuota BBM bersubsidi di Sumatera Selatan.
Untuk jenis BBM tertentu (JBT), yakni Solar, kuota yang semula sebesar 630.963 kiloliter (KL) diusulkan naik menjadi 837.250 KL. Dengan demikian, terdapat tambahan kuota sebesar 206.287 KL.
Sementara itu, kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yakni Pertalite, diusulkan meningkat dari 736.691 KL menjadi 925.353 KL. Penambahan yang diajukan mencapai 189.662 KL.
“Kami berharap usulan penambahan kuota tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU,” ujarnya. (DSK)

