RELUNG.ID – Rencana pemerintah menurunkan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi hanya 8 persen mulai Juni 2026 mendapat respons positif dari para pengemudi. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi angin segar di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan order yang semakin ketat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator sebelum aturan tersebut resmi diterapkan. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penerapan aturan pemotongan komisi di bawah 10 persen ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026. Bahkan pemerintah mengarahkan agar potongan aplikator berada di angka 8 persen.
“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar. Mudah-mudahan bulan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah Noor.
Ia menegaskan Kemnaker dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan aplikator untuk membahas teknis pelaksanaan aturan baru tersebut agar berjalan efektif tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

