Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Aturan Baru Ojol Berlaku Juni 2026, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen
Bisnis

Aturan Baru Ojol Berlaku Juni 2026, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi driver ojol di Indonesia. Foto : Dok UGM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Rencana pemerintah menurunkan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi hanya 8 persen mulai Juni 2026 mendapat respons positif dari para pengemudi. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi angin segar di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan order yang semakin ketat.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator sebelum aturan tersebut resmi diterapkan. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penerapan aturan pemotongan komisi di bawah 10 persen ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026. Bahkan pemerintah mengarahkan agar potongan aplikator berada di angka 8 persen.

“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar. Mudah-mudahan bulan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah Noor.

Ia menegaskan Kemnaker dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan aplikator untuk membahas teknis pelaksanaan aturan baru tersebut agar berjalan efektif tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti besarnya potongan aplikasi terhadap pengemudi ojol saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam pidatonya, Prabowo menilai sistem potongan hingga 20 persen selama ini terlalu memberatkan para pengemudi yang bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap hari.

“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Yang kerja dan berkeringat driver, tapi yang menikmati keuntungan besar perusahaan aplikasi,” kata Prabowo.

Presiden bahkan meminta potongan aplikator tidak hanya turun menjadi 10 persen, melainkan harus berada di bawah angka tersebut agar lebih adil bagi pengemudi.

Pernyataan itu langsung mendapat respons positif dari komunitas ojol di berbagai daerah yang selama ini mengeluhkan kecilnya pendapatan bersih akibat tingginya biaya potongan aplikasi.

Selain mengatur batas komisi aplikator, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi tersebut memuat sejumlah perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, mulai dari jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kerja, hingga pengaturan sistem kemitraan yang lebih berpihak kepada pengemudi.[THQ]

Kemnaker Ojol Potongan Aplikasi Ojol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Bandung Minta Evaluasi LKPJ Jadi Dasar Perbaikan Pembangunan 2027
Next Article Polda Sumsel Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?