RELUNG.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berdemonstrasi. Aturan tersebut justru hadir untuk menjaga kepentingan umum agar tidak terganggu saat aksi berlangsung.
Menurut Eddy Hiariej, kesalahpahaman di masyarakat muncul karena pemberitahuan kepada polisi kerap dianggap sebagai kewajiban meminta izin. Padahal, substansi pasal tersebut hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan persetujuan aparat.
“Intinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Itu dua hal yang sangat berbeda,” ujar Eddy saat memberikan penjelasan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia mengungkapkan, lahirnya pasal tersebut didasarkan pada pengalaman konkret di lapangan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans terhambat aksi demonstrasi hingga pasien di dalamnya meninggal dunia.
Dari kejadian itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme agar aparat keamanan dapat mengantisipasi dampak demonstrasi terhadap kepentingan publik, khususnya akses jalan dan keselamatan masyarakat.
Setelah menerima pemberitahuan aksi, lanjut Eddy, peran kepolisian semata-mata untuk mengatur lalu lintas dan memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi. Bukan untuk melarang, apalagi membubarkan aksi secara sepihak.
Ia juga menegaskan, ketentuan pidana dalam Pasal 256 KUHP hanya dapat diterapkan jika demonstrasi tanpa pemberitahuan menimbulkan keonaran atau mengganggu kepentingan umum. Jika tidak terjadi gangguan, maka tidak ada dasar pemidanaan.
“Pasal ini bukan alat pembungkaman. Ini adalah pasal pengaturan agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lainnya,” tegas Eddy.[THQ]

