Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Aturan Demo di KUHP Dijelaskan: Polisi Mengatur, Bukan Membungkam
Indeks

Aturan Demo di KUHP Dijelaskan: Polisi Mengatur, Bukan Membungkam

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Demo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berdemonstrasi. Aturan tersebut justru hadir untuk menjaga kepentingan umum agar tidak terganggu saat aksi berlangsung.

Menurut Eddy Hiariej, kesalahpahaman di masyarakat muncul karena pemberitahuan kepada polisi kerap dianggap sebagai kewajiban meminta izin. Padahal, substansi pasal tersebut hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan persetujuan aparat.

“Intinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Itu dua hal yang sangat berbeda,” ujar Eddy saat memberikan penjelasan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia mengungkapkan, lahirnya pasal tersebut didasarkan pada pengalaman konkret di lapangan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans terhambat aksi demonstrasi hingga pasien di dalamnya meninggal dunia.

Dari kejadian itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme agar aparat keamanan dapat mengantisipasi dampak demonstrasi terhadap kepentingan publik, khususnya akses jalan dan keselamatan masyarakat.

Setelah menerima pemberitahuan aksi, lanjut Eddy, peran kepolisian semata-mata untuk mengatur lalu lintas dan memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi. Bukan untuk melarang, apalagi membubarkan aksi secara sepihak.

Ia juga menegaskan, ketentuan pidana dalam Pasal 256 KUHP hanya dapat diterapkan jika demonstrasi tanpa pemberitahuan menimbulkan keonaran atau mengganggu kepentingan umum. Jika tidak terjadi gangguan, maka tidak ada dasar pemidanaan.

“Pasal ini bukan alat pembungkaman. Ini adalah pasal pengaturan agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat lainnya,” tegas Eddy.[THQ]

Demo KHUP Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleArus Balik Nataru Membludak, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 139 Persen Kapasitas
Next Article Musim Hujan, Titik Panas di Sumsel Masih Terpantau
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?