RELUNG.ID – Kebijakan solar malam hari di Sumatera Selatan kini memunculkan gelombang protes dari para pelaku transportasi. Sejak Surat Edaran Gubernur Sumsel Herman Deru diberlakukan pada 17 November 2025, sopir dan pengusaha truk mengaku mengalami kerugian besar—bahkan diperkirakan mencapai Rp60 miliar jika situasi terus berlanjut.
Surat edaran itu mengatur bahwa pengisian BBM subsidi solar di SPBU dalam kota hanya boleh dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Namun bagi pelaku logistik, aturan tersebut justru dianggap tidak sejalan dengan ritme kerja kendaraan angkutan berat yang beroperasi sepanjang hari.
Ketua APTRINDO Sumsel, Supriyadi, menyebut kebijakan ini menyisakan banyak masalah lapangan. Dari antrean panjang hingga keterlambatan distribusi, efeknya langsung dirasakan oleh pengusaha hingga pelanggan.
“Surat edaran ini membuat distribusi logistik tersendat. Sopir kesulitan mendapatkan solar, sementara kami harus memenuhi tenggat waktu pengiriman. Kerugiannya sangat besar,” katanya.
Di lapangan, para sopir truk harus masuk kota sesuai aturan Perwali, yaitu mulai pukul 21.00 WIB. Namun antrean solar baru dibuka pada pukul 22.00 WIB. Akibatnya, puluhan kendaraan sudah mengular sejak sore.
Bahkan setelah mengantre berjam-jam, banyak sopir tetap tidak kebagian solar.
Kondisi diperparah dengan pembatasan metode pembayaran. SPBU tidak menerima uang tunai, dan mewajibkan pembayaran melalui QRIS MyPertamina, padahal tak sedikit sopir mengeluh aplikasi bermasalah.
“Kalau aplikasi MyPertamina error, sopir tidak bisa isi solar. Ini memperlambat semuanya,” ujar Supriyadi.
Pengusaha pun terjepit. Keterlambatan distribusi bisa berujung denda dari pelanggan, sementara kendaraan macet operasional.
Para sopir truk merasakan dampak paling nyata. Togar, salah satu sopir angkutan, menyebut kebijakan ini berdampak pada kesehatan mereka.
“Antre harus mulai dari jam 8 malam, kadang habis magrib. Kalau telat sedikit, sudah pasti tidak kebagian. Terus kapan kami beristirahat?” keluhnya.
Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah bahwa stok solar cukup.
“Kalau memang cukup, kenapa harus dibatasi? Kenapa kami sulit dapat solar?” tegasnya.
APTRINDO menilai kebijakan solar malam hari justru memicu kelangkaan, bukan menyelesaikannya. Mereka mendorong revisi kebijakan dalam waktu dekat, termasuk:
- Membuka kembali layanan solar di SPBU dalam kota selama 24 jam, terutama SPBU dekat pelabuhan.
- Menambah suplai solar agar antrean tidak semakin panjang.
- Mempermudah akses pembayaran, tidak hanya melalui QRIS.
“Kami hanya minta agar kebijakan ini realistis dan manusiawi. Banyak sopir penghasilannya pas-pasan,” ujar Supriyadi.
Sementara Togar berharap pemerintah melihat kondisi di lapangan, bukan hanya di atas kertas.
“Kami cuma ingin bisa kerja normal tanpa harus mengorbankan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.[THQ]

