RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memberikan penjelasan terkait perkembangan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengatakan saat ini kasus tersebut terus bergulir dan kini masih dan proses memintai keterangan dari saksi-saksi bauk dari pegawai Dinas maupun petugas kebersihan.
“Jadi masih tahap lid (penyelidikan),” kata Kasi Intel Kejari Lubuklinggau kepada wartawan pada Senin, (24/11/2025).
Meski belum mengungkap detail jumlah kerugian maupun pihak yang terlibat, Kejari memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.
“Penyelidikannya masih berjalan,” ujarnya.
Sama halnya ditambahkan Armein dengan kasus dugaan korupsi alat pemadam api ringan (APAR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan PMI Lubukinggau.
Untuk perhitungan kerugian negara kasus APAR Muratara masih menunggu hasil dari Inspektorat. Sedangkan PMI Lubuklinggau pihaknya meminta perhitungan kerugian dengan BPKP.
“Kalau APAR sudah permintaan penghitungan kerugian negara ke Inspektorat. Karena kalau di BPKP kami masih permintaan perhitungan kerugian negara terkait PMI,” ungkapnya.
Armein juga membantah bila sejauh ini proses pemeriksaan perkara korupsi yang dilakukan pihaknya berjalan lambat. Sebab ia mengatakan, proses pemeriksaan perkara korupsi ini harus satu persatu diteliti. (NSR)

