RELUNG.ID – Seorang pria berinisial M (38), warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap polisi atas tuduhan memperkosa anak tirinya sebanyak 13 kali. Kejahatan ini berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP, dimulai pada tahun 2021 dan terakhir terjadi pada 22 Mei 2025.
Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur, Ipda Ardi Jatmika, pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong ketika istri, yang juga ibu kandung korban, bekerja di ladang.
“Pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi, setelah korban pulang sekolah. Korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” ujar Ipda Ardi, Rabu (11/6/2025).
Lebih miris lagi, diketahui bahwa tindakan bejat ini sudah dilakukan sebelum pelaku menikahi ibu korban, yang baru resmi menjadi istrinya sekitar satu tahun lalu.
“Pelaku sudah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya, sedangkan ibu korban memiliki tiga anak. Korban adalah anak bungsu,” jelasnya.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan berkepanjangan. Ancaman dari pelaku membuat korban enggan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Namun, korban akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan peristiwa itu kepada bibinya. “Korban merasa lebih nyaman berbicara kepada bibi karena takut ibunya tidak akan percaya,” lanjut Ipda Ardi.
Setelah mendengar pengakuan korban, sang bibi mengumpulkan keluarga besar untuk membahas kejadian ini. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Martapura.
Polisi kini telah menahan M untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara hukum agar pelaku menerima hukuman setimpal,” tegas Ipda Ardi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual di lingkungan keluarga, serta dukungan yang diperlukan bagi para korban untuk pulih dari trauma yang dialami.

