RELUNG.ID – Sebanyak 26 orang di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka inisial MR (50) dengan modus menjanjikan dapat memberangkatkan para korban untuk pergi umrah.
Tersangka kini telah ditangkap dan diamankan di Polres Lubuklinggau. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari salah satunya dialami oleh orang tua korban berinisial NM (41), Ibu rumah tangga, warga asal Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Korban alami kerugian uang sebesar Rp93.800.000,” kata Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Rabu, (11/6/2025).
Kejadiannya di Jalan Yos Sudarso Bank Mandiri, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Rabu, 9 Desember 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Berawal saat itu korban mencari travel umrah untuk memberangkatkan kedua orang tuanya.
“Saat itu korban mendapatkan brosur umrah saat berbincang dengan seseorang dan menawarkan brosur perjalanan umroh dengan nama PT AII,” ujarnya.
Lalu korban tertarik dan menghubungi saudara HT yang merupakan perwakilan PT AII di Lubuklinggau. Kemudian korban membuat janji dan bertemu di rumahnya HT di Jalan Fatmawati, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Saudara HT meyakinkan bahwa perjalanan umrah dengan nama PT All Amanah dan akan berangkat pada tanggal 20 Januari 2025,” jelasnya.
Setelah itu korban melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua orang tuanya serta membayarkan uang muka sebesar Rp10.000.000. Dimana uang tersebut di transfer ke rekening PT All.
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2024 korban menghubungi HT untuk melakukan pelunasan ung umroh sebesar Rp53.800.000 yang ditransfer ke rekening PT All.
Lalu seminggu sebelum hari keberangkatan, korban dihubungi oleh HT bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan.
“HT juga menawarkan penambahan hari perjalanan umrah yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari perjalanan dengan penambahan uang sebesar Rp30 juta dan jadwal pemberangkatan pada tanggal 12 Februari 2025,” ungkapnya.
“Korban pun berminat dan mentransfer penambahan biaya sebesar Rp30 juta di transfer ke rekening PT All,” bebernya.
Namun sebelum hari pemberangkatan, HT kembali memberitahu bahwa ada penundaan pemberangkatan lagi menjadi tanggal 23 Februari 2025.
Saat itu korban setuju atas keputusan penundaan keberangkatan. Lalu pada tanggal 23 Februari 2025, orang tua korban bersama jemaah lainnya dengan total 26 orang berangkat dari Bandara Silampari Lubuklinggau menuju ke Jakarta.
Namun pada tanggal 28 Februari 2025, orang tua korban bersama dengan korban lainnya malah dipulangkan dari Jakarta menuju Lubuklinggau oleh PT All. Alasannya, karena ada kenaikan pajak dan akan diberangkatkan pada bulan Syawal.
“Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan untuk pemberangkatan 26 orang jemaah umrah tersebut,” terangnya.
Kejadian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Lalu setelah laporan diterima, Unit Pidsus Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, tersangka MR selaku Komisaris Utama PT All berhasil diamankan di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Barang bukti yang diamankan 1 kwitansi uang muka pemberangkatan umroh Rp10 juta, 1 lembar bukti transfer pelunasan pemberangkatan umrah dari Bank Mandiri sejumlah Rp53.800.000 ke rekening PT All.
Selain itu diamankan pula 1 lembar bukti transfer uang penambahan hari perjalanan umrah sebesar Rp 30 juta ke rekening PT All. (NSR)

