RELUNG.ID – Upaya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menata kembali kondisi keuangannya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kini dihadapkan pada tantangan baru. Di tengah restrukturisasi utang yang masih berlangsung, perusahaan pengelola smelter nikel di Morowali Utara itu kembali menghadapi gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai klaim mencapai ratusan miliar rupiah.
Rangkaian perkara tersebut menambah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, sekaligus menjadi ujian terhadap proses restrukturisasi yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN. Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan GNI dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak 19 Juni 2026. Permohonan itu diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo.
Dalam keterangannya, manajemen GNI menegaskan tetap menghormati proses hukum tersebut dan memastikan kegiatan produksi Nickel Pig Iron (NPI) di smelter Morowali Utara tetap berjalan normal.
“Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil,” demikian pernyataan resmi manajemen GNI.
Namun di tengah proses restrukturisasi itu, GNI juga menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan PT Sys Petrolindo Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, perusahaan penyewaan kapal itu menuding GNI belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice senilai sekitar Rp2,2 miliar. Penggugat meminta majelis hakim menghukum GNI membayar sisa utang beserta bunga keterlambatan sebesar 6 persen per tahun hingga kewajiban dilunasi.
Selain itu, PT Sys Petrolindo Utama juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset berupa tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI di Morowali Utara. Upaya mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak sebelumnya dinyatakan gagal sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Persoalan hukum lain datang dari produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., yang menggugat GNI bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu menuntut ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau sekitar Rp460,26 miliar.
Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt yang telah diserahkan kepada para tergugat namun belum dibayar. Penggugat juga meminta ketiga tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel beserta bunga.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan.
Di luar persoalan hukum, GNI juga menghadapi tekanan bisnis akibat pelemahan harga nikel global. Kondisi itu diperparah dengan kabar kesulitan keuangan induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd., yang disebut mengalami gagal bayar utang.
Dalam perkembangan terakhir, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. (Zheshang Zhongtuo) dikabarkan telah mengakuisisi 75 persen dari 99,84 persen saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. di GNI. Perusahaan tersebut juga disebut akan bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk melanjutkan investasi di perusahaan.
Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), GNI mengoperasikan smelter nikel di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Smelter yang diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2021 itu dibangun dengan investasi sekitar US$2,7 miliar dan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi mencapai 1,9 juta ton Nickel Pig Iron (NPI) per tahun.
Selain itu, GNI juga menjalin kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui penandatanganan Heads of Agreement (HoA) bersama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada 2021 untuk pengembangan proyek smelter di Konawe Utara dan Morowali Utara.
Berbagai gugatan yang kini dihadapi GNI diperkirakan akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jalannya proses restrukturisasi utang. Keberhasilan perusahaan mencapai kesepakatan dengan para kreditur dinilai akan menjadi penentu bagi keberlanjutan operasional salah satu smelter nikel terbesar di Indonesia tersebut. (TIM)

