Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Badai Hukum Menghimpit Gunbuster Nickel Industry, Dari PKPU hingga Gugatan Rp460 Miliar
Regional

Badai Hukum Menghimpit Gunbuster Nickel Industry, Dari PKPU hingga Gugatan Rp460 Miliar

alwiBy alwi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Upaya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menata kembali kondisi keuangannya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kini dihadapkan pada tantangan baru. Di tengah restrukturisasi utang yang masih berlangsung, perusahaan pengelola smelter nikel di Morowali Utara itu kembali menghadapi gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai klaim mencapai ratusan miliar rupiah.
Rangkaian perkara tersebut menambah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, sekaligus menjadi ujian terhadap proses restrukturisasi yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga :   Akhir Pekan, Harga Jual Emas Antam Ditutup Melonjak Rp45 Ribu
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan GNI dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak 19 Juni 2026. Permohonan itu diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo.
Dalam keterangannya, manajemen GNI menegaskan tetap menghormati proses hukum tersebut dan memastikan kegiatan produksi Nickel Pig Iron (NPI) di smelter Morowali Utara tetap berjalan normal.
“Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil,” demikian pernyataan resmi manajemen GNI.
Baca juga :   Laporkan Puluhan Akun, Rossa Soroti Dugaan Fitnah Bermodus Clickbait
Namun di tengah proses restrukturisasi itu, GNI juga menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan PT Sys Petrolindo Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, perusahaan penyewaan kapal itu menuding GNI belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice senilai sekitar Rp2,2 miliar. Penggugat meminta majelis hakim menghukum GNI membayar sisa utang beserta bunga keterlambatan sebesar 6 persen per tahun hingga kewajiban dilunasi.
Selain itu, PT Sys Petrolindo Utama juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset berupa tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI di Morowali Utara. Upaya mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak sebelumnya dinyatakan gagal sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Baca juga :   Curi Genset dan Dinamo Rusak, Maling di OKU Timur Nyaris Diamuk Massa
Persoalan hukum lain datang dari produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., yang menggugat GNI bersama Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu menuntut ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau sekitar Rp460,26 miliar.
Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah komponen dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt yang telah diserahkan kepada para tergugat namun belum dibayar. Penggugat juga meminta ketiga tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel beserta bunga.
Baca juga :   Antam Turun ke Harga Terendah Pekan Ini, Berikut Daftar Terbarunya
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan.
Di luar persoalan hukum, GNI juga menghadapi tekanan bisnis akibat pelemahan harga nikel global. Kondisi itu diperparah dengan kabar kesulitan keuangan induk usahanya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd., yang disebut mengalami gagal bayar utang.
Dalam perkembangan terakhir, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. (Zheshang Zhongtuo) dikabarkan telah mengakuisisi 75 persen dari 99,84 persen saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. di GNI. Perusahaan tersebut juga disebut akan bekerja sama dengan Jinhai Stainless Steel untuk melanjutkan investasi di perusahaan.
Baca juga :   Harga Emas Antam Kembali Menurun, Satu Gram Sentuh Rp1.138.000
Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), GNI mengoperasikan smelter nikel di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Smelter yang diresmikan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2021 itu dibangun dengan investasi sekitar US$2,7 miliar dan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi mencapai 1,9 juta ton Nickel Pig Iron (NPI) per tahun.
Selain itu, GNI juga menjalin kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui penandatanganan Heads of Agreement (HoA) bersama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada 2021 untuk pengembangan proyek smelter di Konawe Utara dan Morowali Utara.
Berbagai gugatan yang kini dihadapi GNI diperkirakan akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jalannya proses restrukturisasi utang. Keberhasilan perusahaan mencapai kesepakatan dengan para kreditur dinilai akan menjadi penentu bagi keberlanjutan operasional salah satu smelter nikel terbesar di Indonesia tersebut. (TIM)
Antam GNI Gunbuster Nickel Industry
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Perluas Fitur Migrasi iPhone ke Android 17, Hadir di Galaxy Z Series
Next Article Tertipu Investasi Mobil Tangki, Mertua di Palembang Laporkan Menantu ke Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?