RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, diduga menggunakan Rp7,4 miliar dari hasil korupsi dana pakan satwa untuk kepentingan pribadinya.
Choirul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional, khususnya anggaran pakan satwa, dengan total kerugian negara sementara mencapai Rp10,2 miliar untuk periode 2016–2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar dana yang diselewengkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, itu dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri,” ujar Punia, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, salah satunya pengadaan pakan satwa. Namun, dalam praktiknya ditemukan pengurangan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
“(Seharusnya) untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang. Faktanya ada yang dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya, tidak maksimal,” jelasnya.
Kejati Jawa Timur juga menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Tentu kami sedang melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Karena korupsi tidak mungkin hanya dilakukan satu orang. Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” kata Punia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap pengelolaan keuangan KBS sejak 2013, meski dugaan tindak pidana yang telah ditemukan sementara terjadi pada periode 2016 hingga 2024.
“Total saksi ada 20 orang. Bahkan kami menelusuri sejak tahun 2013. Namun yang kami temukan sejauh ini terjadi pada periode 2016 sampai 2024. Ini masih perhitungan sementara dan akan terus kami kembangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional KBS.
Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang diduga tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 yang disebut turut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan saat itu.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.[YKP]

