RELUNG.ID — Polemik ihwal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak hukum yang tegas. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu soal keaslian ijazah Jokowi.
Penetapan itu diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11). Ia menyebut para tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran serta konstruksi hukumnya.
“Total delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster terkait penyebaran informasi yang menyesatkan dan pencemaran nama baik,” ujar Asep.
Nama-nama yang terseret dalam kasus ini bukan sosok asing di ruang publik. Mereka meliputi tokoh politik, aktivis, hingga ahli digital forensik. Di antara yang disebut adalah mantan menteri, advokat, dan beberapa aktivis yang vokal menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi selama ini.
Penyidik menetapkan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran yang dapat memicu keonaran.
“Penyidik telah mendapatkan bukti kuat bahwa para tersangka menyebarkan informasi palsu tentang ijazah Presiden Jokowi,” tegas Asep.
Polisi memastikan keaslian ijazah Jokowi melalui pemeriksaan mendalam. Lebih dari 120 saksi dan 22 ahli telah dimintai keterangan. Dokumen resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) turut disita dan diuji.
“Barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM, dan diperkuat hasil Puslabfor Polri. Ijazah Presiden Jokowi asli dan sah,” jelas Asep.
Kasus ini bermula dari laporan pribadi Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Total 12 orang sempat dilaporkan, sebelum penyidik mengerucutkan delapan orang sebagai tersangka.
Pengajuan laporan langsung oleh kepala negara menjadi sinyal kuat bahwa tuduhan ini dianggap serius dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik.
-
ES
-
KTR
-
MRF
-
RE
-
DHL
-
RS
-
RHS
-
TT
Kasus ini bermula dari laporan pribadi Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Total 12 orang sempat dilaporkan, sebelum penyidik mengerucutkan delapan orang sebagai tersangka.
Pengajuan laporan langsung oleh kepala negara menjadi sinyal kuat bahwa tuduhan ini dianggap serius dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik. [THQ]

