RELUNG.ID – Upaya membuka lahan dengan cara membakar berujung proses hukum. Dua warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan polisi setelah ditemukan di lokasi kebakaran lahan dekat RSUD Empat Lawang.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi melalui Kasi Humas Iptu Ariyanto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai titik panas atau hotspot di sekitar lahan dekat RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Pidsus Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman,” ujar Ariyanto, Selasa (6/10/2026).
Dua warga yang diamankan masing-masing berinisial HT (52) dan RR (31). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka. Lahan tersebut tengah dipersiapkan untuk dijadikan kebun kopi,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang dan empat buah korek api.
Kapolres menegaskan, penindakan tidak berhenti pada penanganan satu kasus. Polisi akan terus memburu praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu Karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla,” tegasnya.
Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih mendalami perkara tersebut. Administrasi penyidikan juga terus dilengkapi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sangkaan terhadap kedua terduga pelaku. (SLM)

