RELUNG.ID – Seorang perempuan berinisial IC (37) terpaksa melaporkan mantan suaminya YA (37) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Pasalnya, YA diduga telah melakukan asusila terhadap putri kandung mereka, CA yang masih berusia empat tahun.
Diceritakan oleh IC, aksi itu terbongkar setelah korban pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit di bagian alat kelamin saat buang air kecil. Merasa curiga dirinya pun menanyakan apa yang terjadi kepada korban CA.
“Anak saya bilang, saat sedang bermain dia dipanggil oleh ayahnya dan diajakan masuk ke rumah. Setelah masuk pintu langsung dikunci dari dalam,” kata wanita yang tinggal di kawasan Kecamatan Sako Palembang ini.
Saat berada di dalam rumah itulah terlapor melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Meksi sempat menangis lantaran menahan sakit, terlapor tak menggubrisnya.
“Kata anak saya, jari dia dimasukan. Sempat menangis karena kesakitan, tetapi ayahnya hanya bilang alasan,” ungkap IC menirukan perkataan dari korban.
IC mengaku dirinya telah bercerai resmi dengan terlapor YA. Mantan suaminya itu tinggal di kawasan Jalan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang. Pada Minggu (7/9) korban dijemput saudara terlapor untuk diajak ke rumahnya.
“Memang sering dijemput dengan alasan kangen anak. Jadi, karena merasa percaya dia orangtuanya saya serahkan saja korban ke dia untuk diajak pulang. Saya tidak terima, minta fia dihukum dengan setimpal,” tambah dia.
Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban atas dugaan perlindungan anak. “Sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (DNP)

