Bandar Narkoba di Musi Rawas Utara (Muratara), Darmadi (43) diringkus Satres Narkoba Polres Muratara, Selasa (4/10).
Warga Dusun V Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini ditangkap dirumahnya, dengan barang bukti 9 paket diduga sabu seberat 1,57 gram.
“Barang bukti ini ditemukan dalam lemari pakaian dirumah pelaku,” kata Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya, Rabu (5/10).
Adapun barang bukti yang didapat 9 paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram. Dan empay bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Drea Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara diduga ada peredaran gelap narkotika.
Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Murayata dengan berbekal informasi tersebut langsung melakukan pendalaman. Dan dari hasil penyelidikan ternyata benar.
Kemudian dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka Darmadi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disimpan dalam lemari pakaian.
Seoanjutnya pelaku berikut dengan barang bukto dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
“Status tersangka tanpa hak menjual, memiliki dan menguasao narkotika golongan 1 jenis sabu,” pungkasnya
