RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kali ini, Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, menjadi pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Namun, KPK belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut maupun pihak lain yang turut diamankan. Saat ini, Syah Afandin masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukumnya.
Terjaringnya Syah Afandin menjadikan Kabupaten Langkat sebagai daerah yang dua bupatinya berturut-turut tersandung operasi tangkap tangan KPK.
Syah Afandin merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Ia terpilih sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin.
Pada 2022, Syah Afandin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Terbit ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam perkara tersebut, Terbit bersama sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka. Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, di tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan penjara, dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Selain kasus korupsi, Terbit juga pernah diproses hukum dalam perkara “kerangkeng manusia”. Setelah sempat divonis bebas, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Terbit kemudian ditolak.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Syah Afandin dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara maupun barang bukti yang diamankan.[YKP]

