RELUNG.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan hingga saat ini belum menerima berkas memori banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang.
Sebelumnya, dalam putusan sela tersebut, majelis hakim PN Palembang mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa serta menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg. Penuntutan baru dapat dilanjutkan setelah perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Plg memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, penahanan dua terdakwa mantan pengurus Yayasan Bina Darma Ferly Corly dan Linda Unsriana juga ditangguhkan. Selama masa penangguhan, tempo daluarsa penuntutan tidak berjalan.
Humas PT Palembang, Edward Simarmata, ketika dikonfirmasi Kamis (4/9) sore, membenarkan pihaknya baru menerima pemberitahuan banding, namun belum ada memori banding yang masuk.
“Yang kita terima baru surat pemberitahuan akan banding. Berkasnya masih di PN Palembang. Prosesnya biasanya ada pemberitahuan, kontra, memori, semua masih di sana,” jelas Edward.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa masih saling menanggapi memori banding di tingkat PN Palembang.
“Terakhir yang saya tahu masih memo kontra tertanggal 2 September 2025. Jadi, JPU dan pihak terdakwa masih saling menanggapi dalam jangka 14 hari sejak register terbit,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Palembang, Khoiri Akhmadi, mengatakan berkas banding sudah dikirim ke PT Palembang.
“Kalau sidang di PT, berkasnya sudah OTW (dikirim),” kata Khoiri melalui pesan singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Reinhard Richard Wattimena, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima salinan memori maupun relaas banding dari JPU.
“Kami belum menerima memori maupun relaas banding. Namun, kami sudah resmi ditunjuk kedua terdakwa sebagai tim penasehat hukum di banding dan sudah mendaftarkannya di PN Palembang. Kami lihat dulu isi memori banding, tentu kami akan ajukan kontra memori. Kami siap fight,” tegas Reinhard.[DNP]

