RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Rektor Universitas Bina Darma Palembang berinisial SA dan mantan Direktur Keuangan berinisial LK.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Ia mengatakan berkas dikembalikan karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
“Iya, P-19 karena masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara,” ujar Vanny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/1/2026) siang.
Vanny menjelaskan, perkara dugaan TPPU ini merupakan perkara lanjutan dan bukan perkara pokok. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma Palembang yang sebelumnya menyeret dua pengurus, yakni Linda Unsriana dan Fery Corly.
Sebelumnya, penasihat hukum kedua tersangka, Reinhard Wattimena, juga membenarkan adanya pelimpahan tahap pertama (tahap I) berkas perkara ke Kejati Sumsel. Namun ia menilai pelimpahan tersebut terkesan dipaksakan.
“Seperti pernyataan kami sejak Juni lalu, kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan karena pidana pokoknya sudah ditangguhkan. Meski demikian, kami tetap menghormati proses hukum dan akan mengawal perkara ini,” ujar Reinhard saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Reinhard menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kapolri dan Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.
“Kami sudah mengajukan surat ke Rowassidik untuk meminta gelar perkara khusus. Kami juga telah menyurati Kapolri dan Kabareskrim untuk meminta perlindungan hukum,” katanya. [DNP]

