Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Dugaan TPPU Universitas Bina Darma ke Bareskrim
Hukum

Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Dugaan TPPU Universitas Bina Darma ke Bareskrim

RiyadiBy Riyadi13/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Rektor Universitas Bina Darma Palembang berinisial SA dan mantan Direktur Keuangan berinisial LK.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Ia mengatakan berkas dikembalikan karena masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

Baca juga :   Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel Hellyana

“Iya, P-19 karena masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara,” ujar Vanny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/1/2026) siang.

Vanny menjelaskan, perkara dugaan TPPU ini merupakan perkara lanjutan dan bukan perkara pokok. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma Palembang yang sebelumnya menyeret dua pengurus, yakni Linda Unsriana dan Fery Corly.

Sebelumnya, penasihat hukum kedua tersangka, Reinhard Wattimena, juga membenarkan adanya pelimpahan tahap pertama (tahap I) berkas perkara ke Kejati Sumsel. Namun ia menilai pelimpahan tersebut terkesan dipaksakan.

Baca juga :   Febrie Adriansyah Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang

“Seperti pernyataan kami sejak Juni lalu, kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan karena pidana pokoknya sudah ditangguhkan. Meski demikian, kami tetap menghormati proses hukum dan akan mengawal perkara ini,” ujar Reinhard saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Reinhard menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kapolri dan Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.

“Kami sudah mengajukan surat ke Rowassidik untuk meminta gelar perkara khusus. Kami juga telah menyurati Kapolri dan Kabareskrim untuk meminta perlindungan hukum,” katanya. [DNP]

Bareskrim Berkas Bina Darma Dikembalikan TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Pengedar Sabu, Warga Rawas Ilir Diciduk Satnarkoba Polres Muratara
Next Article Dugaan Kekerasan Anak Binaan di Lubuklinggau, Yayasan Beri Penjelasan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?