RELUNG.ID — Kondisi darurat akibat bencana banjir dan longsor memaksa pemerintah mengambil langkah luar biasa di sektor pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memutuskan mengeluarkan ratusan warga binaan dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, demi keselamatan jiwa.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah fasilitas lapas tak lagi memungkinkan untuk dihuni akibat terjangan banjir yang melanda kawasan tersebut.
“Situasi di lapas sudah sangat berbahaya sehingga keselamatan warga binaan menjadi prioritas utama. Keputusan ini murni karena alasan kemanusiaan,” ujar Asep dalam refleksi akhir tahun Kemenimipas, Senin (29/12/2025).
Sebanyak 428 warga binaan dikeluarkan dari lapas tersebut setelah air dilaporkan merendam hampir seluruh bangunan, bahkan mencapai bagian atap. Kondisi ekstrem itu membuat proses evakuasi menjadi satu-satunya pilihan yang dapat diambil oleh otoritas pemasyarakatan.
Bencana alam yang terjadi tidak hanya berdampak pada Aceh. Sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga mengalami gangguan operasional akibat banjir dan longsor. Secara total, terdapat 18 UPT Kemenimipas yang terdampak langsung oleh peristiwa tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menegaskan bahwa langkah pengeluaran warga binaan bukanlah bentuk pembebasan permanen, melainkan respons darurat untuk menyelamatkan nyawa. Pemerintah berkomitmen melakukan penelusuran dan penataan ulang setelah kondisi dinyatakan aman.
“Kami akan memastikan penanganan lanjutan dilakukan sesuai prosedur hukum begitu situasi kembali kondusif,” ujarnya.[THQ]

