RELUNG.ID – Menjelang tahun baru, Polres Pagar Alam membongkar peredaran narkoba di wilayah Kota Pagar Alam.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menyita 700 gram ganja siap edar.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku yakni SH (22) dan JMP (27) warga Kecamatan Dempo Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Sandi mengatakan, penangkapan ini berawal dari giat razia. Kemudian, saat berada di kawasan kelurahan Karang Dalo, pihaknya mendapati dua pelaku yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan barang bukti ganja dan alat komunikasi yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,
“Benar kami beberapa hari yang lalu kami berhasil mengamankan ganja 700 gram dan meringkus dua terduga pelakunya SH dan JMP,”kata.
Saat dilakukan tes urine, pihaknya mendapati pelaku SH positif mengandung Methamfetamin sementara JMP negatif
Guna penyidikan lebih lanjut tegas Doris kedua pelaku masih terus di mintai keterangan dari mana mereka mendapatkan narkoba terus serta telah diedarkan kemana saja.
“Kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka dan kami masih mengejar penyuplai barang tersebut,” tutupnya. (TFK)

