RELUNG.ID- Bareskrim Polri menegaskan tidak keberatan dengan rencana Roy Suryo melaporkan penyidik yang menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini diungkapkan sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, pada Kamis (29/5/2025). Ia mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik ke pengawas polisi jika merasa perlu.
“Kami sudah bekerja secara profesional dan segala proses dapat dipertanggungjawabkan,” kata Brigjen Djuhandhani.
Sebelumnya, Roy Suryo berencana melaporkan penyidik kasus ijazah Jokowi setelah Bareskrim menyatakan ijazah tersebut asli dan menutup kasusnya.
Roy menyatakan ketidakpercayaan dan mempertanyakan transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.[YKP]

