RELUNG.ID- Aksi dua pria yang memalak sopir truk di jalan raya berakhir tragis. Baru sempat mengantongi uang Rp42 ribu, salah satu pelaku pungutan liar (pungli) ini langsung ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur yang sedang berpatroli, Selasa (7/10/2025) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di Simpang Empat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat kejadian, salah satu pelaku memberhentikan truk yang sedang melintas, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor tak jauh dari lokasi.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Pelaku yang menghentikan kendaraan berhasil ditangkap di tempat, sedangkan rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial WD, warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai Rp42 ribu yang diduga hasil pungli terhadap sopir truk.
“Iya pak, kami berdua memalak sopir,” aku WD ketika diinterogasi petugas di lokasi kejadian.
Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Andi Jatmiko mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk pungli dan aksi premanisme di jalan raya.
“Segala bentuk pungli tidak akan kami tolerir. Kami akan terus melakukan patroli rutin, terutama di lokasi-lokasi rawan pungli dan aksi premanisme,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli di wilayah OKU Timur.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman di Bumi Sebiduk Sehaluan,” pungkasnya.[MZN]

