Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dengan PPK dan Lakukan Pungli
Politik

DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dengan PPK dan Lakukan Pungli

ADMINBy ADMIN07/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seorang anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berinisial S dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (5/6/2026).

Sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah S terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026.

Baca juga :   Tragis, Pemuda Asal Belitang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Dalam putusannya, DKPP menyatakan S terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa S dan RJ pernah tinggal bersama dalam satu rumah indekos selama periode April hingga Agustus 2025. Padahal, S diketahui masih berstatus suami sah dan memiliki keluarga.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga :   Belanja Pegawai Lampaui DAU, Maluku Utara Terancam Tak Bisa Bayar PPPK

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku anggota penyelenggara pemilu seharusnya memberi teladan yang baik serta menjaga kehormatan lembaga KPU, khususnya KPU OKU Timur,” tegasnya.

DKPP juga menyoroti adanya relasi kuasa yang tidak sehat dalam kasus tersebut. Sebagai pimpinan, S dinilai telah memanfaatkan posisinya terhadap RJ yang merupakan bawahannya dalam struktur penyelenggara pemilu.

Tak hanya tersandung persoalan moral, S juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Baca juga :   Raup Pendapatan Rp2,7 Triliun pada Tahun 2022 dari Sumsel, RMK Energy (RMKE) Hanya Salurkan Bantuan Seadanya untuk Warga Terdampak

Dalam persidangan terungkap, S meminta uang kepada lima calon anggota PPK, termasuk RJ, dengan total mencapai Rp5 juta. Uang tersebut disebut sebagai “uang komitmen” setelah dinyatakan lolos sebagai anggota PPK.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika penyelenggara pemilu.

“DKPP menilai tindakan meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK maupun uang komitmen karena telah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Baca juga :   Dukungan Tokoh Masyarakat Ogan Ilir Mengalir untuk Pasangan E-RA

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap dari jabatan anggota KPU Kabupaten OKU Timur.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (DSK)

OKU Timur Sidang DKPP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUniversitas Sjakhyakirti Hormati Pencabutan Izin Prodi Hukum, Fokus Selamatkan Hak Mahasiswa
Next Article Pengusaha Palembang Ditangkap Polisi Usai Video Penganiayaan Terduga Pencuri Mobil Viral
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?