RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seorang anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berinisial S dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (5/6/2026).
Sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah S terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan S terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa S dan RJ pernah tinggal bersama dalam satu rumah indekos selama periode April hingga Agustus 2025. Padahal, S diketahui masih berstatus suami sah dan memiliki keluarga.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga penyelenggara pemilu.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku anggota penyelenggara pemilu seharusnya memberi teladan yang baik serta menjaga kehormatan lembaga KPU, khususnya KPU OKU Timur,” tegasnya.
DKPP juga menyoroti adanya relasi kuasa yang tidak sehat dalam kasus tersebut. Sebagai pimpinan, S dinilai telah memanfaatkan posisinya terhadap RJ yang merupakan bawahannya dalam struktur penyelenggara pemilu.
Tak hanya tersandung persoalan moral, S juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi anggota PPK untuk Pilkada 2024.
Dalam persidangan terungkap, S meminta uang kepada lima calon anggota PPK, termasuk RJ, dengan total mencapai Rp5 juta. Uang tersebut disebut sebagai “uang komitmen” setelah dinyatakan lolos sebagai anggota PPK.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“DKPP menilai tindakan meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK maupun uang komitmen karena telah menjadi anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap dari jabatan anggota KPU Kabupaten OKU Timur.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (DSK)

