RELUNG.ID – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Rozakna alias Ozak (29), residivis kambuhan kasus curanmor ini kembali mendekam dipenjara usai diamankan anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ozak diringkus polisi bersama rekannya Rama Dani (27), lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor di lapangan futsal yang beralamat di Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/3614/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 22 Oktober 2026.
Musa menjelaskan dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau korban Muhammad Kurniawan (30) di SPKT Polrestabes Palembang, pencurian itu terjadi pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awalnya korban memarkirkan motornya di area parkir di TKP (tempat kejadian perkara) dalam keadaan terkunci stang. Saat akan pulang korban melihat motornya sudah tidak ada lagi,” kata Musa dikonfirmasi, Jum’at (23/10/2026) pagi.
Musa menjelaskan, korban M Kurniawan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi atau nopol BG 3976 AEY yang ditafsirkan harganya mencapai Rp23,4 juta.
“Usai menerima laporan dari korban, anggota kita langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya dua orang tersangka RZ dan RD berhasil ditangkap,” kata Musa.
Selain tersangka RZ dan RD, kata Musa, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satunya yang digunakan ketika melancarkan aksi pencurian.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk kita kembangkan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka RZ merupakan residivis kasus yang sama serta baru keluar dari penjara,” jelas Musa.
Atas perbuatannya, tersangka Rozakna alias Ozak dan tersangka Rama Dani dijerat dengan Pasal 477 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Sementara itu, tersangka Rozakna alias Ozak mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru pertama kalinya mencuri motor setelah keluar dari penjara pada bulan Agustus kemarin.
“Ini yang pertama kalinya setelah keluar penjara. Cuma iseng saja, kalau berhasil mau dijual dan uangnya belum tau untuk apa. Saya patahkan stang motor, lalu didorong,” kata warga Jalan Suka Indah, Kecamatan Sukarami, Palembang ini.
Di tempat yang sama, tersangka Rama Dani mengaku hanya ikut-ikutan tersangka Rozakna alias Ozak. Pencurian ini baru pertama kali yang dia lakukan.
“Baru pertama kalinya Pak. Saya hanya menunggu di atas motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi pencurian. Cuma ikut-ikutan saja Pak,” ungkap warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang ini. (DNP)

