Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/2026

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/2026

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis di Palembang Kembali Ditangkap Terlibat Usai Curanmor
Regional

Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis di Palembang Kembali Ditangkap Terlibat Usai Curanmor

alwiBy alwi23/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua tersangka curanmor saat ditangkap. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Rozakna alias Ozak (29), residivis kambuhan kasus curanmor ini kembali mendekam dipenjara usai diamankan anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ozak diringkus polisi bersama rekannya Rama Dani (27), lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor di lapangan futsal yang beralamat di Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca juga :   Tak Patuh Juknis Ramadan, Dapur MBG di Palembang Disanksi Pusat

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/3614/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 22 Oktober 2026.

Musa menjelaskan dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau korban Muhammad Kurniawan (30) di SPKT Polrestabes Palembang, pencurian itu terjadi pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Awalnya korban memarkirkan motornya di area parkir di TKP (tempat kejadian perkara) dalam keadaan terkunci stang. Saat akan pulang korban melihat motornya sudah tidak ada lagi,” kata Musa dikonfirmasi, Jum’at (23/10/2026) pagi.

Musa menjelaskan, korban M Kurniawan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi atau nopol BG 3976 AEY yang ditafsirkan harganya mencapai Rp23,4 juta.

Baca juga :   Kesal Banyak Truk Lewat, Warga Sako Baru Palembang Desak Pemasangan Portal Truk

“Usai menerima laporan dari korban, anggota kita langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya dua orang tersangka RZ dan RD berhasil ditangkap,” kata Musa.

Selain tersangka RZ dan RD, kata Musa, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satunya yang digunakan ketika melancarkan aksi pencurian.

“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk kita kembangkan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka RZ merupakan residivis kasus yang sama serta baru keluar dari penjara,” jelas Musa.

Atas perbuatannya, tersangka Rozakna alias Ozak dan tersangka Rama Dani dijerat dengan Pasal 477 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan atau curat.

Baca juga :   Diterpa Angin Kencang,Tongkang Batubara Hantam Rumah Warga di Perairan Sungai Musi Gandus Palembang

Sementara itu, tersangka Rozakna alias Ozak mengakui perbuatannya. Dia mengatakan baru pertama kalinya mencuri motor setelah keluar dari penjara pada bulan Agustus kemarin.

“Ini yang pertama kalinya setelah keluar penjara. Cuma iseng saja, kalau berhasil mau dijual dan uangnya belum tau untuk apa. Saya patahkan stang motor, lalu didorong,” kata warga Jalan Suka Indah, Kecamatan Sukarami, Palembang ini.

Di tempat yang sama, tersangka Rama Dani mengaku hanya ikut-ikutan tersangka Rozakna alias Ozak. Pencurian ini baru pertama kali yang dia lakukan.

“Baru pertama kalinya Pak. Saya hanya menunggu di atas motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi pencurian. Cuma ikut-ikutan saja Pak,” ungkap warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang ini. (DNP)

Aksi Curanmor di Palembang Penjara Polrestabes Palembang Residivis Curanmor Ditangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabut Asap Hambat Operasi Dry Ice di Sumsel, Jarak Pandang di Bawah 1.000 Meter
Next Article Buka Rekening Massal Warga, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp1,28 Triliun
alwi

Related Posts

Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20261 Views
Regional

Bapenda Palembang Mangkir dari RDP, Dialog Soal Polemik Pajak IGM Temui Jalan Buntu

03/11/20263 Views
Regional

Usai Isi Pertalite, Toyota Avanza Meledak dan Terbakar di Musi Rawas

03/11/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,791 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,597 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,531 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?