RELUNG.ID – Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar di Jalan Lintas Muara Enim-PALI, di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/7).
Dari ungkap kasus tersebut, Polres Muara Enim menangkap seorang bernisial SE (44) warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kini, tersangka telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson mengatakan, ungkap kasus ini berawal saat petugas melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap mobil tangki pengangkut BBM yang melintas di Jalan Lintas Muara Enim-PALI.
Saat itu, satu unit mobil berwarna biru putih yang dikendarai oleh tersangka melintas dengan membawa muatan sekitar 10 ribu liter BBM jenis solar.
“Setelah dilakukan ternyata pengangkutan BBM ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina,” katanya, Jumat (19/7).
Berdasarkan keterangan tersangka, BBM olahan ini dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Rencananya, akan dijual di tambang rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka mendapat upah sebesar Rp2.500.000 untuk setiap kali perjalanan,” terangnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan Nopol: BD 8362 CU termasuk Satu lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna serta lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.
“Tersangka SE terancam dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana,” pungkasnya. (NVS)

