RELUNG.ID– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan, proses pencalonan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Destry diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Gubernur BI setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.
Fauzi mengatakan, Komisi XI DPR pada prinsipnya mendukung proses yang dilakukan pemerintah dalam mengusulkan calon pimpinan bank sentral. Namun, dukungan tersebut tetap akan diikuti dengan proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Terkait Surpres mengenai usulan calon Gubernur Bank Indonesia yang sudah disampaikan pemerintah kepada DPR, tentu kami di Komisi XI akan memprosesnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fauzi kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2026).
Menurut Fauzi, Komisi XI tidak hanya akan melihat nama yang diajukan pemerintah, tetapi juga menilai kemampuan calon untuk menjalankan tugas dan fungsi BI secara optimal.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya kemampuan menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, turut menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk nama yang telah diajukan pemerintah, tentu kami akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI,” ujar Fauzi.
Dalam proses tersebut, Komisi XI akan melihat kapasitas, integritas, pengalaman, serta rekam jejak Destry. Komitmennya terhadap independensi Bank Indonesia juga menjadi salah satu aspek penting yang akan diperhatikan DPR.
Fauzi menegaskan proses tersebut akan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPR.
“Kami akan melihat kapasitas, integritas, pengalaman, rekam jejak, serta komitmen calon terhadap independensi Bank Indonesia,” katanya.
Dengan telah disampaikannya Surpres oleh pemerintah, proses di DPR selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kami siap menjalankan tugas dan fungsi konstitusional Komisi XI secara objektif dan bertanggung jawab,” imbuh Fauzi.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI kepada DPR.
Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi bahwa Presiden telah menyerahkan nama Destry kepada DPR pada Senin (10/8/2026).
Selain nama calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan nama-nama calon anggota Dewan Gubernur BI lainnya, termasuk untuk posisi Deputi Gubernur Senior.
Pencalonan Destry dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada akhir Juli 2026 karena alasan pribadi.
Sejak jabatan Gubernur BI kosong, Destry yang telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sejak 2019 menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI.
Jika mendapat persetujuan DPR dan kemudian ditetapkan sebagai Gubernur BI, Destry yang kini berusia 62 tahun berpotensi mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia secara permanen.
Kini, keputusan berada di tangan DPR melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Komisi XI akan menjadi salah satu pihak yang menentukan apakah Destry dinilai memiliki kapasitas, integritas, pengalaman, dan rekam jejak yang memadai untuk memimpin bank sentral Indonesia.[YKP]

