RELUNG.ID – Aldina Saputra (22) dan Kunci (46) harus berurusan dengan Unit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Pasalnya, kedua warga asal Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI ini kedapatan membawa 200 butir ekstasi.
“Keduanya ini ditangkap di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Kamis lalu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP mario Ivanry, Rabu (29/6).
Terungkapnya kedua tersangka ini berawal dari informasi terkait bakal adanya transaksi narkoba di lokasi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kami menangkap kedua tersangka ini di lokasi,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka ditemukan barang bukti 200 butir pil ekstasi dari genggaman tersangka Aldina Saputra.
“Tersangka Aldina mengakui barang tersebut miliknya dan akan diserahkan kepada W di daerah PALI. Selanjut kedua tersangka kita amankan di Polrestabes Palembang lebih lanjut,” tambah Mario.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DEN)

