RELUNG.ID- Seorang residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara segar yakni M Emir Yuniko (32) kembali mendekam di sel tahanan, setelah kedapatan menyimpan satu kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Emir diringkus anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang di Rumah Susun (Rusun) Blok 16, Jalan Kol Achmad Badaruddin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Barang haram sebanyak satu kilogram lebih itu diamankan dari dua lokasi berbeda. Pertama, di lokasi penangkapan tersangka Emir dengan narkoba seberat 1,39 gram.
Lalu di lokasi kedua, Jalan Griya Rizky Borang, Perumahan Zayyan Regency Blok A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Di sanalah, polisi menemukan 1,054 gram.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Emil bermula ketika adanya laporan warga.
“Setelah kita melakukan rangkaian penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku di lokasi pertama. Disana, kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang sudah siap untuk diedarkan,” kata Harryo.
Saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Jum’at (1/11) sore, setelah berhasil mengamankan tersang Emir berikut barang buktinya, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan.
“Di sebuah rumah kontrakan dan dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan, ditemukan barang bukti sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram,” bebernya.
Harryo menjelaskan, tersangka Emir berstatus sebagai pengedar, yang mendapatkan barang haram dari seseorang di Kabupaten PALI dengan modus operandi transaksi putus atau bertemu di jalan.
“Kita masih menyelidiki bandar ini karena nomor yang digunakan dari luar negeri hingga kita masih mengidentifikasi orang ini. Barang dari luar negeri masuk ke Riau lalu ke wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang,” tutup dia. [DP]

