RELUNG.ID – Agus Suwarno alias Agus (44), Warga Lingkungan IV, Kelurahan Banjar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Agus telah dilaporkan membawa kabur sejumlah uang dan menukar 10 set ban truk baru milik perusahaan dengan yang bekas.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP), kronologis kejadian berawal pada Sabtu 1 Maret 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu tersangka ditugaskan membawa mobil truk tronton Nopol BG 8657 CF, mengambil atau memuat besi rongsok dari Kota Tanjung Enim, Sumsel untuk diantar ke Jakarta.
Selang beberapa hari, tepatnya Senin 3 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, pemilik perusahaan (pelapor) mendapat kabar jika mobil truk tersebut terparkir di RM Siang Malam di kawasan Jalan Jendral A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kemudian, pelapor langsung menghubungi nomor ponsel tersangka, namun sudah tidak aktif. Merasa curiga, lantas pelapor pergi ke RM Siang Malam untuk mengecek kondisi mobil.
Ternyata benar, pelapor mendapati 10 set ban beserta velg ring 20 milik mobil itu, sudah ditukar semua oleh pelaku dengan ban dan velg bekas.
“Waktu saya cek, ternyata ban beserta velgnya sudah ditukar semua dengan yang bekas. Satu dongkrak kapasitas 50 ton dan terpal baru yang ada di mobil sudah tidak ada juga. Dia (tersangka) juga membawa kabur uang Rp.3 juta,” kata pelapor dalam LP nya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku pun telah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur.
“Iya, tersangka diamankan di daerah Lampung pada akhir Maret 2025 kemarin. Barang buktinya ada satu set kunci roda ring pas 20, satu dongkrak kapasitas 50 ton dan satu karung warna putih,” ungkap Kasi Humas, Selasa (2/4)
Saat ini, tersangka telah dibawa dan diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka pelaku bisa disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan atau Pasal 374 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya. (MZN)

