Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Kabur Uang dan 10 Set Ban Truk Baru, Sopir Asal Lampung Ini Ditangkap
Hukum

Bawa Kabur Uang dan 10 Set Ban Truk Baru, Sopir Asal Lampung Ini Ditangkap

alwiBy alwi03/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Agus Suwarno alias Agus (44), Warga Lingkungan IV, Kelurahan Banjar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Barat, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Agus telah dilaporkan membawa kabur sejumlah uang dan menukar 10 set ban truk baru milik perusahaan dengan yang bekas.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP), kronologis kejadian berawal pada Sabtu 1 Maret 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.

Baca juga :   Rekonstruksi Digelar Tertutup, Kasus Penembakan di Panhead Kafe Terus Bergulir

Saat itu tersangka ditugaskan membawa mobil truk tronton Nopol BG 8657 CF, mengambil atau memuat besi rongsok dari Kota Tanjung Enim, Sumsel untuk diantar ke Jakarta.

Selang beberapa hari, tepatnya Senin 3 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, pemilik perusahaan (pelapor) mendapat kabar jika mobil truk tersebut terparkir di RM Siang Malam di kawasan Jalan Jendral A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kemudian, pelapor langsung menghubungi nomor ponsel tersangka, namun sudah tidak aktif. Merasa curiga, lantas pelapor pergi ke RM Siang Malam untuk mengecek kondisi mobil.

Baca juga :   Isi BBM Subsidi Berulang, Pelaku Penimbunan Solar di OKU Ditangkap

Ternyata benar, pelapor mendapati 10 set ban beserta velg ring 20 milik mobil itu, sudah ditukar semua oleh pelaku dengan ban dan velg bekas.

“Waktu saya cek, ternyata ban beserta velgnya sudah ditukar semua dengan yang bekas. Satu dongkrak kapasitas 50 ton dan terpal baru yang ada di mobil sudah tidak ada juga. Dia (tersangka) juga membawa kabur uang Rp.3 juta,” kata pelapor dalam LP nya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku pun telah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur.

Baca juga :   Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi

“Iya, tersangka diamankan di daerah Lampung pada akhir Maret 2025 kemarin. Barang buktinya ada satu set kunci roda ring pas 20, satu dongkrak kapasitas 50 ton dan satu karung warna putih,” ungkap Kasi Humas, Selasa (2/4)

Saat ini, tersangka telah dibawa dan diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka pelaku bisa disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan atau Pasal 374 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya. (MZN)

Kriminal OKU Polres OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTips Memilih Tempat Liburan Keluarga untuk Pengalaman Tak Terlupakan Pasca Lebaran Idulfitri
Next Article April Mob? Hadirkan Performa dan Daya Tahan Baterai yang Lebih Baik di Asus ROG Ally Gen Dua
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?