Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tangisan Pelaku Tak Luluhkan Keluarga Korban Penembakan Judi Sabung Ayam, Tuntutan Hukuman Mati Menggema di Ruang Sidang
Hukum

Tangisan Pelaku Tak Luluhkan Keluarga Korban Penembakan Judi Sabung Ayam, Tuntutan Hukuman Mati Menggema di Ruang Sidang

alwiBy alwi16/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sasnia dari istri almarhum Kapolsek Batin Sembilan saat diwawancarai awak media/handout
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sidang lanjutan kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Tragedi yang terjadi di arena sabung ayam ilegal itu melibatkan dua oknum anggota TNI AD: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.

Meski para terdakwa menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban menolak mentah-mentah dan menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Dalam persidangan, Peltu Yun Heri Lubis—yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kopda Bazarsah—menangis di hadapan majelis hakim. Ia mengakui kesalahan karena turut mengelola arena sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi.

Baca juga :   Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi, Oditur Militer: Pembunuhan Berencana

“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Selama ini hubungan kami baik, bahkan Pak Lusiyanto saya anggap seperti keluarga,” ucap Yun Heri terisak.

Namun permintaan maaf itu tidak menyentuh hati keluarga korban. Istri almarhum Kapolsek Negara Batin Iptu (Anumerta) Lusiyanto, Sasnia, dengan tegas menolak memberikan ampun kepada kedua terdakwa.

“Insya Allah tidak kami maafkan. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, bahkan sampai hukuman mati,” ujar Sasnia penuh emosi.

Baca juga :   Peltu Yun Heri Lubis Menangis di Sidang: Minta Maaf dan Mengaku Kelola Judi Sabung Ayam yang Tewaskan Tiga Polisi

Nada serupa dilontarkan Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto. Dengan mata sembab dan suara bergetar, Milda menyatakan tidak akan pernah memaafkan para pelaku.

“Saya tidak akan memaafkan, bahkan sampai kiamat. Permintaan maaf itu tidak mengubah apa pun, saya kehilangan suami dan ayah dari anak saya,” tegasnya.

Milda kini harus membesarkan bayi berusia tujuh bulan seorang diri, tanpa pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan bantuan keluarga.

Baca juga :   Bripka Masagus Diamankan Propam Usai Viral Ledek Mahasiswa Saat Demo Hari Tani

“Saya hancur. Anak saya masih bayi, dia butuh susu dan masa depannya masih panjang. Tapi ayahnya sudah direnggut,” ujarnya lirih.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, juga mempertanyakan ringan dakwaan terhadap Peltu Yun Heri Lubis. Ia mendesak majelis hakim agar mendalami lebih jauh keterlibatan Yun Heri, yang selama ini hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Lubis tahu Kopda Bazarsah menyimpan senjata api sejak dua tahun lalu. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran. Seharusnya dia juga dikenakan pasal turut serta,” ujar Putri tegas.

Untuk diketahui, Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat (kepemilikan senjata ilegal), dan Pasal 303 KUHP (perjudian). (DNP)

Hukuman Mati Kasus penembakan tiga polisi Oditurat Militer Pengadilan Militer Way Kanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDilaporkan Atas Dugaan Pelecehan, AJ Lapor Balik Korban dan Penyebar Video
Next Article Ishak Mekki Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,879 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?