RELUNG.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga membawa kabur uang majikan senilai Rp10 juta.
Laporkan tersebut dibuat oleh Ifriani (43) warga Jalan SH Wardoyo, Lorong Perbatasan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang di Polrestabes Palembang, Selasa (12/5) siang.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Ifriani menceritakan kejadian itu bermula ketika saksi SD hendak meminjam uang kepada dia melalui terlapor NH.
“Dia (terlapor) bilang kepada saya, bahwa saksi mau pinjam uang Rp10 juta dan akan dikembalikan dengan lebih,” ucap Ifriani saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
Kemudian, lanjut Ifriani, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada terlapor untuk diserahkan kepada saksi SD.
“Akan tetapi tetapi, ketika saksi mengembalikan uang tersebut dengan kelebihannya, terlapor tidak menyerahkan uang itu kepada saya. Saya tidak senang, makanya membuat laporan polisi,” ungkap Ifriani.
Sementara, KA SPKT Polestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait aksi penggelapan.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya. (DNP)

