RELUNG.ID– Seorang perwira polisi dari Polsek Pahandut diduga menganiaya Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto. Aksi tersebut diduga dipicu ketidakterimaan terduga pelaku setelah anaknya terjaring penertiban aksi balap liar.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, jari tangan Kompol Hermanto dilaporkan mengalami patah. Peristiwa itu terjadi saat Satlantas Polresta Palangka Raya menggelar penertiban aksi balap liar pada Selasa (18/8/2026).
Dalam operasi tersebut, anak dari oknum perwira Polsek Pahandut diketahui ikut ditilang karena terjaring dalam penertiban.
Kompol Hermanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh dan menyerahkan penanganan perkara kepada Polda Kalimantan Tengah.
“Biar Kabid Humas yang menjawabnya, sekarang kasusnya untuk profesi ditangani Polda, untuk pidanya ditangani Polres,” ujar Hermanto, dikutip dari TribunKalteng, Kamis (20/8/2026).
Hermanto juga menyampaikan kondisi dirinya saat ini mulai membaik setelah mengalami cedera akibat kejadian tersebut.
“Sekarang sudah dalam pemulihan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan dugaan penyerangan terhadap Kompol Hermanto dipicu kesalahpahaman.
Meski demikian, Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya terus memperkuat langkah preemtif, preventif hingga penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas.
Menurut Budi, aksi balap liar pada malam hari telah meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius Kapolda Kalteng.
Ia menegaskan penindakan pelanggaran lalu lintas berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian, termasuk anggota Polri maupun keluarganya.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, oknum perwira tersebut juga menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Budi menegaskan Polda Kalteng tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penyerangan terhadap petugas, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun sesama anggota Polri.
“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kalteng memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang diduga terlibat.[YKP]

