RELUNG.ID – Niti Sumitro (45) terpaksa diringkus Polres Musi Rawas. Pasalnya, warga asal Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Rencananya narkoba yang diangkut dari Jambi ini dibawa menuju ke Lubuklinggau.
Kasat Narkoba Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 450 gram dan 190 butir pil ekstasi dengan berat 74,85 gram.
“Barang bukti disita dari tangan tersangka sebelah kanan saat penangkapan dan diakui tersangka barang itu miliknya,” katanya, Rabu (29/1).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutnya adanya oknum warga yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir Jalinsum. Kemudian anggota ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut diamankan pula barang bukti narkotika.
“Pelaku ini kurir dari Jambi menuju ke Lubuklinggau. Jadi kalau pengakuannya, dia bawa dari Jambi naik travel menuju Lubuklinggau. Tapi waktu barang itu diterimanya dengan orang yang tidak dikenal. Ini kami terus lakukan pengembangan,” pungkasnya. (ANS)

