RELUNG.ID – Sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu gagal beredar di Kabupaten Muara Enim, Sumsel setelah seorang kurir ditangkap anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Tersangka bernama Egal Saputra (48) warga Komplek Permata Indralaya, Dusun I, Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya kurir narkoba mengendarai sepeda motor nopol BG 3915 DAL.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Aditya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapati keberadaan tersangka Egal di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu siang (26/7/2025).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti sabu di lokasi kejadian,” katanya.
Didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu, Aditya menyebutkan, turut juga diamankan, barang buki satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Well Chosen Green Energy dengan berat netto 994,71 Gr serta barang bukti lainnya.
“Atas ulahnya, tersangka kita dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap P Aditia.
Dia berharap kepada anggotanya untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir ini saja, tetapi juga melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sabu-sabu yang lebih besar.
Sementara itu, tersangka Egal Saputra mengakui perbuatannya.
“Barang itu rencananya saya akan antarkan ke saudara Ilham ke Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim Sumsel dan akan mendapatkan keuntungan Rp5 juta,” tutupnya. (DNP)

