“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata mobil-mobil tersebut membawa satu kilogram dan dua kilogram,” terangnya.
Dari pengakuan para tersangka, sabu yang mereka bawa ini dari Aceh dan rencananya satu kilogram sabu menuju Jakarta. Sedangkan, dua kilogram sabu rencananya dibawa ke Lubuklinggu.
Mereka sengaja memilih jalan lintas barat untuk menghindari penyergapan anggota polisi di Jalan Lintas Timur.
“Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat. Dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (FZI)

