RELUNG.ID – Peredaran narkoba jenis sabu berhasil dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, polisi menangkap lima kurir narkoba beserta barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram dari Aceh.
Kelimanya yaitu; Rama Habibi, Mursalin, M Febrian warga Jakarta dan Palembang. Kemudian, Muamar Mirza, dan Al Muhajirin warga Aceh.
“Kelimanya ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan lubuklinggau Utara, Lubuklingga. Dari tangan Habibi, Mursalin, dan Febrian kami menyita barang bukti satu kilogram sabu. Kemudian, dari Muamar Mirza dan Almuhajirin kami menyita dua kilogram sabu,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/7).
Penangkapan ini berawal dari tersangka Rama Habibi yang lebih dulu ditangkap membawa 1 kilogram sabu di dalam mobil Sigra warna hitam Nopol BG 1167 OU.
Kemudian, anggota kembali mendapat informasi bahwa ada kurir yang membawa sabu dari Aceh Via lintas Barat Lubuklinggu. Sesampainya di lokasi, anggota melihat mobil Innova Reborn nopol BL 1387 IY yang ditumpangi tiga orang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kami kemudian mencegat mobil ini di Wilayah Sarolangun Jambi, dengan meminta bantuan Polres Lubuklinggau,” terangnya.
Ditempat yang sama, sebuah mobil juga melaju dengan kecepatan tinggi. Melihat glagat tersebut, anggota curiga dan ikut mencegat mobil tersebut, yang ternyata ditumpangi dua orang yakni Al Muhajiri bersama rekannya.

