RELUNG.ID – Seorang pelajar berinisial R (16) diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang usai kedapatan membawa sebilah badik.
Dia diamankan polisi saat berada di area parkir Mall Palembang Icon, di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (24/4) kemarin.
Berdasarkan data dihimpun, tertangkapnya pelaku R bermula ketika anggota Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran lokasi.
Kemudian petugas melihat gerak-gerik dari pelaku R yang mencurigakan. Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah badik di dalam boks sepeda motornya.
Pelaku R langsung diamankan dan diserahkan ke piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan seorang pelajar yang membawa senjata tajam (sajam).
“Setelah kita terima dan dilakukan pendataan, yang bersangkutan kita limpahkan ke bagian reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Tamia.
Selain pelaku R dan sajam badik, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol BG 4382 ADE.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan UU No 1 tahun 2023 pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal 10 juta Rupiah. (DNP)

