RELUNG.ID- Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta institusi kepolisian mengevaluasi jajarannya yang terlibat dalam pengawalan mobilisasi sejumlah dump truck heavy duty (HD) milik PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang melintas di jalan umum Muara Enim–Lahat pada November lalu.
Konvoi truk tambang berukuran raksasa tersebut sebelumnya memicu keresahan masyarakat, mengingat warga setempat sudah bertahun-tahun menanggung dampak lalu lintas angkutan batu bara di wilayah itu. Mulai dari polusi debu, kerusakan jalan, hingga kecelakaan.
Kekhawatiran itu pun semakin besar setelah insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai yang diduga akibat dilintasi truk bermuatan berat.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menilai, pengawalan aparat terhadap truk HD berbobot lebih dari 70 ton tersebut janggal dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 dan Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum.
“Polri seharusnya memprioritaskan keselamatan publik di atas kepentingan perusahaan. Jalan umum itu hanya mampu menanggung beban kurang dari 30 ton, sehingga kehadiran truk tambang raksasa jelas membahayakan warga dan mempercepat kerusakan infrastruktur,” ujar Yusri, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, tindakan pengawalan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang dianggap terlalu berpihak pada kepentingan korporasi.
“Jangan sampai muncul persepsi sebagai ‘body guard’ perusahaan. Kepercayaan publik sangat penting, dan Polri harus peka terhadap keresahan masyarakat,” tegasnya.
CERI juga meminta Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar pengawalan tersebut.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan oleh Itwasum maupun Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, Eksternal Relation, Mansyur yang didampingi kuasa hukum Jilun, perusahaan kontraktor pertambangan ini mengakui mobilisasi tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dishub Sumsel.
Tak sampai disitu, perusahaan mengklaim mobilisasi juga dilakukan secara legal dengan pengawalan, yang dibuktikan surat perintah pengawalan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel bernomor Sprin/137/XI/HUK.6.6/2025 yang ditandatangani oleh Kasat PJR, Kompol Mamad Dana Prawira pada 10 November 2025 lalu.
“Semua sudah kita koordinasikan dari kepolisian maupun dishub (Dinas Perhubungan),” ungkapnya Minggu (7/12/2025).
Sehingga Mansyur menyebut bahwa video yang sempat viral yang menjadi awal mula polemik ini merupakan video yang tidak utuh, tidak menyorot proses pengawalan truk oleh petugas yang kala itu melintas di jalan umum, tepatnya di depanIslamic Center kabupaten Muara Enim.
“Benar, empat unit HD tersebut merupakan milik PPA yang dikirim ke site PT Mustika Indah Permai (MIP). Namun seluruh urusan operasional di jalan raya menjadi tanggung jawab PT CKB (Cipta Krida Bahari) selaku penyedia jasa logistik. Namun saat video viral beredar, yang terlihat memang hanya rombongan perusahaan. Namun konteksnya tidak lengkap. Aparat pengawalan berada sekitar 200 meter di depan rombongan,” ungkapnya.
Masnyur menegaskan bahwa mobilisasi hanya dilakukan oleh pihaknya pada tanggal 13 November 2025, sesuai video dan foto yang beredar di masyarakat. Mobilisasi baru dilakukan satu kali, sehingga pihaknya dengan tegas membantah adanya kendaraan serupa yang melintas setelah peristiwa tersebut.
Dengan kata lain, PPA tidak lagi melakukan mobilisasi alat berat setelah kejadian tersebut viral dan ramai diberitakan. “Kalaupun masyarakat melihat lagi truk HD melintas setelah kejadian itu, kami pastikan bukan milik PPA,” kata Mansyur.
Penegasan juga disampaikan oleh Kuasa Hukum PT PPA, Jilun SH, kepada awak media. Dalam klarifikasinya, Jilun menyebut bahwa kliennya sudah menjalankan seluruh ketentuan hukum yang berlaku terkait perizinan mobilisasi alat berat berukuran besar.
“PPA telah mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk perizinan dan koordinasi dengan pihak berwenang (Dishub dan Kepolisian). Mobilisasi ini dilakukan sesuai ketentuan, namun perusahaan juga siap melakukan perbaikan apabila ada kelalaian dan kekeliruan” tegas Jilun.[KBP]

