RELUNG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Temuan ini mendorong Bawaslu untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kota Palembang dan Kota Pagar Alam.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan mencakup tindakan yang melanggar prosedur pemilu.
“Kami merekomendasikan PSU di 4 TPS, yaitu 3 TPS di Kota Palembang dan 1 TPS di Kota Pagar Alam. Rekomendasi ini telah disampaikan ke KPU dan PSU paling lama dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara,” ujar Kurniawan, Jumat (29/11/2024).
Kurniawan juga menegaskan bahwa jumlah rekomendasi PSU bisa bertambah. Saat ini, Bawaslu masih mengevaluasi laporan dugaan pelanggaran yang masuk dari 17 kabupaten/kota di Sumsel.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada PSU di daerah lain, karena kami masih memproses laporan yang diterima,” tambahnya.
PSU yang direkomendasikan di kedua daerah tersebut akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan skala pelanggaran yang terjadi di masing-masing TPS.
Bawaslu berharap semua pihak mendukung proses PSU ini agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan PSU untuk memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil,” tutup Kurniawan.
Rincian TPS yang Direkomendasikan PSU
1. Palembang
TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga: Terdapat pelanggaran berupa pemilih yang mewakili orang lain.
TPS 25 Lebung Gajah Pemilih tidak terdaftar ditemukan mencoblos di TPS ini.
TPS 35 Kelurahan 5 Ulu : Pemilih menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain untuk mencoblos.
2. Pagar Alam
TPS 5 Kelurahan Sidorejo: Pemilih ditemukan mencoblos dengan mewakili orang lain.

