RELUNG.ID – Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran terkait tahapan pemilu yang dibuka pekan lalu. Dua di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lubuk Linggau dan Ogan Komering Ulu (OKU). Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Sabtu (7/9/2024).
“Untuk laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel ada lima, sedangkan laporan ke Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk di Lubuk Linggau, OKU, dan beberapa daerah lainnya. Namun, informasi lengkapnya belum sepenuhnya masuk ke Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.
Kurniawan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sedang diproses untuk ditindaklanjuti, termasuk rekomendasi sanksi. Selain ASN, kepala desa dan perangkat desa juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik dengan mendukung calon tertentu maupun mengerahkan massa.
“Beberapa laporan yang kami terima melibatkan ASN yang hadir dalam deklarasi atau kegiatan salah satu bakal calon. Saat ini semua laporan sedang diproses,” tambah Kurniawan.
Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Kurniawan menegaskan bahwa ketentuan tentang netralitas ASN telah diatur jelas melalui Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Kurniawan juga menyoroti bahwa netralitas ASN kerap menjadi isu dalam pemilu, selain politik uang yang marak menjelang pemilihan. Berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2018 dan 2020, tingkat kerawanan Pilkada di Sumsel berada pada kategori sedang.
“Kita harap potensi konflik ini tidak muncul akibat kelalaian penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu,” ujar Kurniawan.
Dia mencontohkan situasi di Muratara pada Pemilu 2024, di mana keluhan masyarakat yang tidak segera direspons berpotensi menimbulkan masalah.
Dalam tahapan kampanye, Bawaslu mengidentifikasi tiga fase yang berpotensi menimbulkan kerawanan: saat kampanye, sebelum pemungutan suara, dan setelah pemungutan suara. Menurut Kurniawan, potensi keributan terbesar sering terjadi saat pengumuman hasil pemilu.
“Kita harus mengatasi masalah sejak dini, seperti memastikan masyarakat yang berhak memilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan pemungutan suara, agar tidak menjadi masalah besar nantinya,” tegas Kurniawan.[AYK]
