RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan mencatat hingga Agustus telah menyita setidaknya 438,94 juta batang rokok ilegal.
Penyitaan ini dilakukan sebanyak 11.171 kali hingga 4 Agustus 2024 yang didominasi pelanggaran rokok Sigaret Kretek Mesin.
“Nilai rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp607,25 miliar,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (7/9).
Dia juga mencatat, sepanjang tahun 2023, pihaknya melakukan penindakan rookok ilegal sebanyak 22.847 kali dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp981,01 miliar.
Sementara itu, untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal, penindakan yang dilakukan sebanyak 2.246 kali dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp249,11 miliar.
Adapun total MMEA ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 403.024 botol yang didominasi oleh MMEA golongan C atau polos. Di mana botal yang dijual tidak mempunyai pita cukai.
“Barang ilegal ini tidak hanya berpotensi menghilangkan penerimaan negara tapi juga kesehatan masyarakat. Jadi kami akan terus melakukan penindakan agar masyarakat terlindungi dan penerimaan negara maksimal,” pungkasnya. (AAL)

