Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»438,94 Juta Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp607 Miliar
Bisnis

438,94 Juta Rokok Ilegal Disita, Nilainya Rp607 Miliar

alwiBy alwi07/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan mencatat hingga Agustus telah menyita setidaknya 438,94 juta batang rokok ilegal.

Penyitaan ini dilakukan sebanyak 11.171 kali hingga 4 Agustus 2024 yang didominasi pelanggaran rokok Sigaret Kretek Mesin.

Baca juga :   Rugikan Negara Rp27 Miliar, Buronan Kasus Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba Ditangkap Kejati Sumsel

“Nilai rokok ilegal yang disita itu mencapai Rp607,25 miliar,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (7/9).

Dia juga mencatat, sepanjang tahun 2023, pihaknya melakukan penindakan rookok ilegal sebanyak 22.847 kali dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp981,01 miliar.

Sementara itu, untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal, penindakan yang dilakukan sebanyak 2.246 kali dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp249,11 miliar.

Baca juga :   Penurunan Bea Masuk Kuartal I 2025: Impor Beras dan Gula Pasir Menurun Tajam

Adapun total MMEA ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 403.024 botol yang didominasi oleh MMEA golongan C atau polos. Di mana botal yang dijual tidak mempunyai pita cukai.

“Barang ilegal ini tidak hanya berpotensi menghilangkan penerimaan negara tapi juga kesehatan masyarakat. Jadi kami akan terus melakukan penindakan agar masyarakat terlindungi dan penerimaan negara maksimal,” pungkasnya. (AAL)

Bea Cukai minuman keras ilegal Rokok Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOppo Perpanjang Kemitraan dengan EUFA, Jadi Sponsor untuk Tiga Musim Kedepan
Next Article Bawaslu Sumsel Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?