RELUNG.ID- Bayi berusia tiga bulan berinisial MR menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri, YP (23), hingga mengalami kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 9-12 Agustus 2026.
Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKP Yulia Fitriyanti mengatakan, pelaku menganiaya korban karena kesal mendengar tangisan bayi.
“Dia merasa kesal mendengar tangisan bayi,” kata Yulia, Rabu (7/10/2026).
Aksi kekerasan pertama terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, YP memukul kening bayi sebanyak satu kali.
Kekerasan berlanjut pada Senin (10/8/2026). Pelaku menggigit bagian perut korban, tepat di atas pusar.
Sehari kemudian, pelaku kembali menggigit bagian belakang telinga kanan bayi.
Aksi kekerasan terakhir dilakukan pada Rabu (12/8/2026). Pelaku memukul dada korban sebanyak dua kali, memukul mata kiri satu kali, lalu membanting tubuh bayi ke atas kasur.
Akibat penganiayaan tersebut, kondisi MR memburuk hingga harus menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Handayani, Kotabumi, Lampung Utara.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut mengalami penggumpalan darah serta memar pada bagian dada, mata dan kening. Terdapat pula bekas luka gigitan pada bagian atas pusar.
Saat ini korban masih menjalani perawatan dan didampingi ibunya, Nova Lailatul Latifah (18).
Kasus tersebut dilaporkan Nova yang merupakan ibu kandung korban sekaligus istri pelaku. Laporan diterima Satres PPA PPO Polres OKU pada Kamis (20/8/2026).
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, YP berhasil diamankan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna pink dan satu helai celana warna biru.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[YKP]

